Kegiatan ini dihadiri langsung.
Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos
Kasium, Para Kanit, Bhabinkamtibmas, dan Personil Polsek Bermani Ulu.
Perangkat Desa Tebat Tenong dalam.
Tokoh Masyarakat Desa Tebat Tenong dalam
Masyarakat sekitar 20 orang.
Kegiatan Jum'at Curhat guna mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan baik mengenai Sitkamtibmas maupun Permasalahan Lain secara menyeluruh oleh Lapisan Masyarakat sampai ke wilayah-wilayah tingkat Desa.
Kegiatan dilanjutkan tanya jawab oleh Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Perangkat Desa, dan warga untuk mendengar secara langsung Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari masyarakat kepada Kepolisian terkait semua permasalahan yang ada di wilayah Desa.
Tanya Jawab Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Perangkat Desa, dan warga Desa Tebat Tenong dalam sbb:
Pertanyaan, Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan :*
A.apakah membuka lahan dengan cara di bakar itu pidana?
B.cara mengatasi anak-anak yang salah pergaulan?
pembukaan lahan dengan cara di bakar yaitu adalah pidana yang mana di atur dalam Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar
dengan cara memberikan pemahaman tentang agama kepada anak anak dan apabila anak anak masih juga tidak bisa di beri tau silahkan di laporkan kepada Polsek Bermani ulu agar Polsek Bermani ulu menindak lanjuti untuk memberikan pemahaman agama kepada anak anak yang salah pergaulan supaya tidak salah lagi dalam pergaulan.
Semua Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari warga baik itu Pribadi maupun permasalahan yang ada di wilayah Desa bisa langsung kepada Kapolsek maupun Anggota dalam forum pertemuan seperti sekarang ini ataupun Pribadi.
Kegiatan Jum'at Curhat mendapat Respons dan apresiasi Positif dari Masyarakat.
Kegiatan berlangsung sampai dengan selesai aman dan Kondusif.tutup Kapolsek
By,admin