Cagar budaya merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilestarikan di era modern ini, sebagai salah satu pengetahuan dasar bagi pembentukan karakter generasi muda milenial. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang benda-benda yang dianggap sebagai cagar budaya, yang disempurnakan dengan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka cagar budaya tidak hanya membicarakan seputar benda-benda yang dianggap mempunyai nilai sejarah. Namun juga meliputi bangunan, strukutur, situs dan kawasan, baik yang ada di darat dan maupun yang ada di laut.
By admin