Momentum besar bagi desa di Indonesia untuk maju, terbuka lebar dengan topangan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Bukan hanya untuk memberi pengakuan dan perlindungan Desa yang lebih kuat, tapi juga melekat hak anggaran yang wajib menyertainya.
Dana Desa (DD) merupakan stimulan utama bagi setiap Desa untuk memulai kemandirian dirinya. Dengan Anggaran 1 Miliyar, Desa berkesempatan menggali potensi ekonomi dan sumberdaya yang dimilikinya. Eksplorasi atas potensi terpendam itu dapat diangkat untuk menjadi pemicu pembangunan.
Misalkan saja, pembukaan akses warga menuju lahan usahanya di Desa dengan membuat jalan kantong produksi. Mendorong UMKM yang difasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jelas aji pamungkas
By,admin