Newsmetroindonesia.com Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan Didampingi Kasi Humas Iptu Bertha A. Ginting dan Kanit Pidum Ipda Medi mengungkapkan "dua pelaku yang diamankan yakni RY (20) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah dan MK (19) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong Lantaran Kedua Remaja ini melakukan pengeroyokkan Terhadap mantan pacar salah 1 pelaku.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur(06/03/23),” Ujar Kapolres dalam Konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskan oleh kapolres Kronologis Pengeroyokan bermula saat korban berinisial E.N (20) mendatangi pelaku MY lantaran sakit hati kepada pelaku karena mantan pacarnya dipacari oleh pelaku
Merasa tidak terima karena didatangi oleh korban, pelaku MY bersama pelaku MK mengeroyok korban setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, pelaku diamankan setelah korban membuat laporan polisi, pelaku sendiri ditangkap di kos-kosannya.
“Setelah menerima laporan, Tim 45 mencari keberadaan terlapor, dan pada pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor RY disebuah kos-kosan di Kelurahan Air Bang Curup dan pelaku MK ditangkap disebuah rumah di Kelurahan Sukaraja,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
#Kapolda Bengkulu, #Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH, # Kabid Humas Polda Bengkulu, #Kombes Pol Anuardi, #Polres Bengkulu, #Polres Bengkulu Selatan, #Polres Kepahiyang, #Polres Muko Muko, #Polres Rejang Lebong, #Polres Bengkulu Tengah, #Polres Lebong, #Polres Seluma, #Polres Pangandaran, #Kompol Cucu Safiyudin