Jum'at Curhat bareng Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Para Guru, Staf SMPN 14 Rejang Lebong.

Newsmetroindonesia.com Pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di SMPN 14 Rejang Lebong Desa Pal VIII Kec. Bermani Ulu Raya Kab. Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Jum'at Curhat bareng Kapolsek Bermani Ulu IPTU IBNU SINA ALFAROBI,S.Sos bersama dengan Kepsek, Para Guru, dan Staf SMPN 14 Rejang Lebong.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos
Kasium, Para Kanit, Bhabinkamtibmas, dan Personil Polsek Bermani Ulu. Kepsek, Para Guru, dan Staf SMPN 14 RL sekitar 23 orang. 
Kegiatan Jum'at Curhat guna mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan baik mengenai Sitkamtibmas maupun Permasalahan Lain secara menyeluruh oleh Lapisan Masyarakat sampai ke wilayah-wilayah.
Kegiatan dilanjutkan tanya jawab oleh Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Kepsek, Para Guru, dan Staf SMPN 14 Rejang Lebong untuk mendengar secara langsung Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari masyarakat kepada Kepolisian terkait semua permasalahan yang ada di wilayah.
Tanya Jawab Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Kepsek, Para Guru, dan Staf SMPN 14 Rejang Lebong, sebagai berikut
Pertanyaan, Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan :Waka Sek SMPN 14 RL
 Bagaimana kalau ada Siswa dan Siswi yang melakukan Pelanggaran di Sekolah, dan Bentuk hukuman dengan Kekerasan / Teguran terhadap Para Siswa/Siswi.
Guru SMPN 14 RL*
- Penggunaan Sepeda Motor Jambrong / Knalpot suara besar / tidak sesuai Standar oleh para Siswa/Siswi, dan Tolong di masukkan materi Tertib Lalu Lintas di Sekolah. 
Kepala Sekolah SMPN 14 RL Sdri. Elia Nurleli*
- Hutang Piutang apakah bisa di laporkan ke Polisi.
 Bentuk hukuman terhadap para Siswa / Siswi sebaiknya hanya dengan bentuk hukuman Fisik, maupun Adminiatrasi serta tidak boleh dengan Kekerasan dan dengan Kekerasan bisa masuk unsur Tindak Pidana ( Bisa dilakukan Lidik dan Sidik oleh Reskrim). 
 Penggunaan Sepeda Motor Jambrong / Knalpot Standar nanti akan ditertibkan oleh Sabhara di bantu Bhabinkamtimas, dan akan dilakukan Penyuluhan mengenai Tertib Lalu Lintas.
Hutang Piutang tidak bisa di Proses oleh Kepolisian, dan Prosesnya melalui Pengadilan dengan mendaftarkan terlebih dahulu ke Pengadilan.
 Semua Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari Kepsek, Para Guru dan staf baik itu Pribadi maupun permasalahan yang ada di wilayah bisa langsung kepada Kapolsek maupun Anggota dalam forum pertemuan seperti sekarang ini ataupun Pribadi.
- Kegiatan Jum'at Curhat mendapat Respons dan apresiasi Positif dari Kepsek, Para Guru, dan Staf SMPN 14 RL dan dilanjutkan Foto Bersama. 

Kegiatan selesai sekira pukul 10.00 Wib berlangsung aman dan Kondusif.

By.admin