Newsmetroindonesia.com Kegiatan Jum'at Curhat bareng Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Camat BU beserta Staf, Perangkat Desa, dan PBK Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
Pada hari Jum'at tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Kantor Camat Bermani Ulu Desa Kampung Melayu Kec. Bermani Ulu Kab. Rejang Lebong telah melaaksanakan kegiatan Jum'at Curhat bareng Kapolsek Bermani Ulu IPTU IBNU SINA ALFAROBI,S.Sos bersama dengan Camat BU beserta Staf, Perangkat Desa, PPK, dan PBK Kecamatan Bermani Ulu.
Kegiatan rutin mitos Jumat curhat ini dihadiri langsung.
Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos
Camat Bermani Ulu Drs. Hantoni, M.Si
Para Kanit, Bhabinkamtibmas, dan Personil Polsek Bermani Ulu.
Staf Kecamatan BU
PBK BU
PPK BU
Perangkat Desa di Wil Kec. Bermani ulu Peserta sekitar 25 orang.
Kegiatan Jum'at Curhat guna mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan baik mengenai Sitkamtibmas maupun Permasalahan Lain secara menyeluruh oleh Lapisan Masyarakat sampai ke wilayah-wilayah. Khususnya Polsek bermani ulu.
Kegiatan dilanjutkan tanya jawab oleh Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Camat BU beserta Staf, Perangkat Desa, PPK, dan PBK Kecamatan Bermani Ulu untuk mendengar secara langsung Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari masyarakat kepada Kepolisian terkait semua permasalahan yang ada di wilayah hukum Polsek bermani ulu.
Tanya Jawab Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi,S.Sos dengan Camat BU beserta Staf, Perangkat Desa, PPK, dan PBK Kecamatan Bermani Ulu, ini guna untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atau mempolisikan masyarakat.
Pertanyaan, Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan :
Bambang Ketua BPD Kampung Melayu.
Permasalahan Pencurian di Desa-Desa namun Barang yang di curi masih sedikit ( kerugian belum mencukupi unsur), dan hanya 1 (Satu) orang.
Ren Suharyadi Kasi P3D Kec. BU
- Penyimpangan Anggaran di Desa-Desa yang bisa di lakukan Proses Penyidikan, dan adanya LSM yang mendatangi Perangkat Desa dengan mengancam akan melaporkan serta memberitakan Perkara atau Kasusnya. Resti Anggota BPD Kampung Melayu
Adanya Pencurian di rumah sudah beberapa hari, namun belum di laporkan, dan apakah bisa di Laporkan.
Riko Desa Pagar Gunung
Memasang setrum / aliran listrik sebagai pengamanan antisipasi terjadinya Pencurian
Sekdes Kampung Melayu, Sugito
- Isu adanya Penculikan anak
- Peraturan tentang Tilang Elektronik, dan Kami merasa agak keberatan dengan Tilang Elektronik, dan lebih memilih Tilang Manual.Adanya Pencurian namun tidak ada barang bukti, dan tidak melaporkannya secara tertulis.
Suwono Desa Kampung Melayu
Adanya pencari barang bekas, dan adanya pencurian
Pembukaan hutan lindung untuk di tanami dan hasilnya di curi orang bagaimana prosesnya.Herman Sekcam BU
Plat Nomor Kendaraan di tinggal di bengkel, atau hilang, dan Apabila terjadi Kejadian kecelakaan, atau digunakan untuk tidak pidana yang menggunakan Plat nomor tersebut akan tetapi di gunakan orang lain bagaimana
Anton Sujarwo Desa Kampung Melayu
keresahan warga mengenai sentrum ikan, dan pencurian dilakukan oleh ODGJ
Deni Andriani Desa Kampung Melayu
Adanya KDRT, namun korban tidak melapor, serta sebagai tetangga bagaimana
Rusman Desa Tebat Pulau
Pencurian yang di Denda oleh Kelompok Tani ( Tebat Pulau, Tanjung Dalam, Air Lanang).
- Hutan Lindung yang diberi Izin namun ada pencurian Hasil Pertanian
Semua pertanyaan dari warga dan masyarakat langsung dijawab Kapolsek dan Kanit reskrim baru Polsek bermani ulu.
Pencurian sekecil apapun termasuk Tindak Pidana, namun kriterianya berbeda beda bisa termasuk Pencurian biasa atau Pencurian dengan Pemberatan maupun bisa dilanjutkan ke Lidik dan Sidik.
b. Dana sekecil apapun yang bersumber dari Dana Pemerintah bisa termasuk TP. Korupsi, namun dari Kepolisian masih berusaha untuk menyelesaikannya dan jangan sampai di lanjutkan ke Lidik dan Sidik dengan berbagai pertimbangan, serta untuk LSM tidak ada wewenang melakukan Pemeriksaan untuk sidik, dan lidik, hanya memberikan informasi dan di beritakan.
c. Untuk melaporkan masih bisa dilaporkan, namun dalam hal ini untuk dilakukan Penyelidikannya lebih menyulitkan, serta Minimal untuk kejadian bisa di laporkan ke Bhabinkamtimas terlebih dahulu.
d. Memasang Aliran Listrik ( Setrum), kalau Pelaku bisa di proses Percobaan Pencurian, dan yang memasang bisa di Proses juga, Proses Pencurian bisa dilakukan setelah sudah dilakukan.
e. Isu Penculikan Anak belum ada yang melaporkan secara resmi ke Kepolisian, dan sudah dilakukan Penyelidikan namun belum ada yang secara resmi atau nyata belum di temukan kejadian tersebut.
f. E Tilang mulai 1 Februari 2023 sudah di ubah lagi menjadi Tilang Manual dikarenakan terjadinya peningkatan pelanggaran oleh pengguna kendaraan.
g. Informasi dari Warga mengenai Orang yang di curigai sebagai pelaku namun belum terbukti sudah kami lakukan dengan cara mendatangi rumah orang yang di curigai.
h. Adanya kehilangan barang milik orang, namun orang yang mengambil tidak tau, dan ada yang dicurigai nantinya dilakukan penyelidika oleh Reskrim dan memasuki pekarangan orang yang ditandai atau diberi tanda batasnya.
I. Pencurian hasil Hutan lindung yang di garap secara ilegal tidak bisa dikarenakan tidak ada Surat atau Hak Kepemilikan lahan maupun Tanamam, dan Penggarapnya bisa di Pidana.
j. Penggunaan Plat Nomor yg digunakan orang lain, akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan baru dilakukan Penyidikan.
k. Ada hukum pelaku Sentrum ikan, namun diusahakan terlebih dahulu dibuat perdes di selesaikan di Desa.
l. Pelaku TP. tidak hanya di Proses secara hukum namun bisa dilakukan pembinaan terlebih dahulu di Polsek
m. ODGJ tidak bisa di Proses namun dilakukan pembinaan aja namun terlebih dahulu dilakukan Lidik dan Sidik dengan adanya pembuktian adanya dari Saksi ahli bahwa orang tsb ODGJ.
n. KDRT hanya bisa di Proses apabila ada pengaduan ( Delik Aduan Absolut), Penyelesain di Desa oleh Bhabinkamtibmas dengan Problem Solving, Penyelesaian di Polisi dengan RJ, dan kalau tidak bisa diselesaikan akan di proses.
Pencurian yang mengikat dari Kelompok Tani, tpi Pencurian termasuk Tindak Pidana dan adanya pemberitahuan ke Bhabinkamtibmas sehingga bisa di bantu dalam penyelesaiannya, sehingga jangan sampai tidak selesai baru di laporkan
HKM yang sesuai dengan aturan yg tidak boleh di buat surat, memperluas lahan, dan terjadinya pencurian bisa dilaporkan.
Hoax, Distribuasi, Mentransmisikan Video bisa kena UU ITE, dan Pelakunya bisa kena UU Pornografi.
Semua Informasi, Keluhan, Pengaduan, Saran, Kritik dan Masukan dari Camat BU beserta Staf, Perangkat Desa, PPK, dan PBK Kecamatan Bermani Ulu baik itu Pribadi maupun permasalahan yang ada di wilayah bisa langsung kepada Kapolsek maupun Anggota dalam forum pertemuan seperti sekarang ini ataupun Pribadi.
- Kegiatan Jum'at Curhat mendapat Respons dan apresiasi Positif dari Camat BU beserta Staf, Perangkat Desa, PPK, dan PBK Kecamatan Bermani Ulu dan dilanjutkan Foto Bersama.
Kegiatan selesai sekira pukul 10.00 Wib berlangsung aman dan Kondusif. Tutup Kapolsek bermani ulu.
By:admin