Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah ditutup pada Senin, 26 Juli 2021 pukul 23.50 WIB.
Setelah peserta menyelesaikan proses pendaftaran, tahap selanjutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi berkas peserta yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus ini.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mendatang.
Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN http://sscasn.bkn.go.id/.
Peserta dapat login ke akun masing-masing di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Setelah itu, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut Rincian Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Skema Pelaksanaan Seleksi
Dikutip dari bkn.go.id, penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
SE tersebut telah diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2021
Sesuai dengan SE Nomor 7 Tahun 2021, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan para peserta seleksi:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5. Membawa alat tulis pribadi.
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Sumber : (Tribunnews.com/Latifah)