Metroindonesia.info Rejang Lebong:Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira jam 22.30 WIB Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong, selanjutnya personil melakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Nama : inisial (DD)BIN ALI BONAR
Umur : 26 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jln. Jaim Gg. Srikandi Kel. Kampung Jawa Kec. Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada saat petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku petugas mendapati narkotika jenis sabu - sabu yang terbungkus 2 ( dua ) buah plastik klip bening paket sedang dan uang sebesar Rp. 800 000 (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 unit Hp jenis realme warna biru yang semuanya diakui milik pelaku- Hasil keterangan dari pelaku di kendalikan atas nama:inisial (AR) dari Lapas Bengkulu kota.Selanjutnya pelaku & BB diamankan di Polres Rejang Lebong.(kasubag Humas polres Rejang Lebong)
By:admin