Metroindonesia.info Rejang Lebong:Pada hari jumat tgl 09 Oktober 2020 pukul 11.30 wib anggota polsek Sindang Kelingi Dipimpin Kapolsek sindang kelingi IPTU IRWAN SARAGIH,SH ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 3 orang yang di duga pelaku beserta barang bukti.Waktu Kejadian,Hari Jumat tgl 09 Oktober 2020 jam 11:30 WIB.tempat kejadian
Sebuah rumah di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku atas nama:
1. Nama : inisial (F)
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi kab Rejang Lebong.
Saksi-saksi 1. Nama : R H
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : jln hasyim Azhari ( Sukaraja ) kecamatan Curup timur
2. Nama : Ade Sanjaya
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : jln Setianegara II no 04 kelurahan pasar baru kacamata Curup .Barang Bukti- 1 paket sedang sabu yang di bungkus plastik klip bening - 1 paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening - 2 bungkus plastik klip ( blm tau lembarnya )- 1 unit timbangan digital - 2 buah pirek
Kronologis Kejadian Pada Hari jumat tgl 09 Oktober 2020 sekira jam 11.30 anggota Polsek Sindang Kelingi mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba diwilayah hukum Polsek Sindang Kelingi anggota langsung mendalami informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Selanjutnya pelaku & Barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong.
Pelaku diduga memiliki, menyimpan & menguasai Narkoba Golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan pada pelaku saat dilakukancclick dan penggeledahan di tkp (tempat kejadian perkara) Selanjutnya pelaku & Barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong.
(jelas kasubag Humas)
By:admin