Metroindonesia.info, Rejang Lebong - Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 pukul 10.00 Wib personil Polres Rejang Lebong telah mengamankan dan melakukan penertiban pelajar yang diduga akan melakukan dan mengikuti Unras di Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Para pelajar yang berhasil diamankan di Polres Rejang berjumlah 48 Orang dan saat ini masih dilakukan pendataan dan pembinaan, pelajar tersebut berasal dari berbagai sekolah yang ada di wilayah Kab.Rejang Lebong dan Kab.Kepahiang.
Berdasarkan keterangan dari para Para pelajar, sebagian dari pelajar tersebut mendapatkan pesan berantai dari aplikasi group Whats App (WA) dengan nama Group SERUAN AKSI JILID II (1), isi dari group tersebut merupakan para mahasiswa dan pelajar yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dari keterangan para pelajar mereka diwajibkan untuk menghafalkan lagu berjudul BURUH TANI dan setelah itu para pelajar diberitahukan untuk ikut berkumpul di depan Masjid Agung setelah itu para pelajar diperintahkan untuk berjalan secara berkelompok menuju Gedung DPRD.
Pelajar tersebut saat ini masih di amankan di Polres Rejang Lebong untuk diminta keterangan terkait aksi mereka dan diminta untuk menghubungi pihak keluarga guna menjemput para pelajar tersebut dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan dilakukan pengambilan sidik jari oleh Reg Iden Polres Rejang Lebong. Kasubag Humas Polres Rejang Lebong.
Lip. Admin