Metroindonesia.info, Rejang Lebong - Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib di Desa Tanah Piuk Kecamatan Sindang Beliti Ulu Unit Opsnal Intel dan Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKP A. MUSRIN MUZNI, SH, SIK dan IPDA M. SUBKHAN beserta Unit Opsnal Polres Bengkulu Utara yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP JERRY A. NAINGGOLAN SH, SIK melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Desa Tanah Piuk Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabuapten Rejang Lebong.
Didapati informasi bahwa pelaku tindak pidana Pencurian bernama tersebut berada di Desa Tanah Piuk Kecamatan Sindang Beliti Ulu, anggota unit Opsnal Intel dan Opsnal Reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku an. Nendi Andika (Endot 27 Th) , setelah dilaksanakan penangkapan dilakukan introgasi terhadap pelaku dan dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Roda Empat.
Curanmor Roda Empat Carry Futura warna Biru/Hijau dengan lokasi di Arah Pasar Atas sekira pukul 03.00 Wib (Subuh) pada bulan Agustus 2020 tersangka An. NENDI ANDIKA als ENDOT malakukan pencurian mobil tersebut bersama Sdr. Edi Kusendang dan Sdr. NENDI ANDIKA als ENDOT bin SUMAR SANE mendapatkan bagian sejumlah Rp. 3.000.000,.
Dari hasil pengembangan berdasarkan keterangan dari Pelaku an. NENDI ANDIKA als ENDOT bahwa Barang Bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan TKP di wilayah Bengkulu Utara berupa Kendaraan jenis Roda Dua Merk CRF 150 warna Merah Putih yang dilakukan oleh tersangka bersama an. Dedi Kusendang Pelaku an. Sdr. NENDI ANDIKA als ENDOT sebelumnya telah menggadaikan barang bukti tersebut kepada Sdr. Yuli yang beralamatkan di Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk pelaku diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Rejang Lebong.
Lip. Admin