Metroindonesia.info Rejang Lebong:Pada Hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 Pukul 10.17 Wib Personel Polsek Kotapadang di pimpin Oleh KA SPK III Aipda Erwinsyah beserta 3 Personel melaksanakan kegiatan Razia dan Sosialisasi Perbub No 26 Tahun 2020 dengan lokasi di depan mako Polsek Kotapadang.
Menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Rejang Lebong No 26 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.Memberikan Teguran Lisan terhadap Pengendara R2 yang kedapatan tidak memakai masker.Memberi teguran lisan agar menjaga kesehatan dan wajib memakai masker.(kasubag Humas)
By:admin