Kegiatan Pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam penggunaan Masker sesuai PERBUP RL nomor 26 tahun 2020, di wilayah hukum Polsek PUT.

Metroindonesia.info Rejang Lebong:pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 pukul 10.30 Wib s/d selesai personil Polsek PUT telah melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat dalam penggunaan masker (penerapan PERBUP RL nomor 26 tahun 2020 tentang pedisiplinan pentaatan protokol kesehatan Covid 19), dengan kegiatan :Razia masker terhadap masyarakat pengguna jalan dan memberikan tindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga yang akan melaksanakan kegiatan diluar rumah sehari hari  agar selalu mentaati protokol Kesehatan Covid 19.Selalu menjaga jarak dan upayakan untuk menghindari perkumpulan atau keramaian.
Dengan Sasaran,Masyarakat pengguna jalan lintas Lubuk Linggau-PUT depan Polsek PUT  jalan Lintas Lubuk Linggau - Curup Kelurahan Pasar PUT Kecamatan padang ulak tanding kabupaten Rejang Lebong.(kasubag Humas)

By:admin