
dengan kegiatan sebagai Berikut.Melaksanakan pemeriksaan penggunaan masker terhadap warga masyarakat dan memberikan teguran serta tindakan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai PERBUB RL nomor 26 tahun 2020.

Sosialisasi dan Edukasi kepada warga yang akan melaksanakan kegiatan diluar rumah sehari hari agar selalu mentaati Protokol Kesehatan Covid 19 ( selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu jaga jarak dan hindari kerumunan), sesuai PERBUP RL nomor 26 tahun 2020.Lokasi Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau depan Mapolsek PUT Kecamatan Padang ulak tanding kabupaten Rejang Lebong.(kasubag Humas)
By:admin