Metroinindonesia.info Rejang Lebong:Hari Senin tgl 14 September 2020 jam 20.30 WIB. Senin Tgl 14 September 2020 pukul 22.30 wib. Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku beserta barang buktinya.
Desa Air Meles Kec Curup Tengah Kab. Rejang Lebong.
Pelaku :inisial
Nama : YG
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Wiraswata
Alamat : Desa Sumber Bening Kel. Sumber Bening Kec Selupu Rejang Kab Rejang Lebong
Barang Bukti : - 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol F 88 P - 1 Unit HP android - 1 buah plastik klip bening paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu (1gr)- 1 buah plastik klip bening paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu (51,6gr)-1 buah plastik klip bening yang berisikan pil extasi sebanyak 7 butir-1 buah dompet warna coklat -Uang tunai sebesar Rp. 605 000 ( enam ratus lima ribu rupiah )
Kronologis Kejadian : Pada Senin Sabtu tanggal 14 September 2020 sekira jam 22.30 wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan saat diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki dan petugas mendapati 1 unit mobil toyota fortuner warna putih Nopol F 88 P ,1 Unit HP android, 1 buah plastik klip bening paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu , 1 buah plastik klip bening paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu , 1 buah plastik klip bening yang berisikan pil extasi sebanyak 7 butir, 1 buah dompet warna coklat, Dan uang tunai sebesar Rp 605.000 ( enam ratus lima ribu rupiah ) yang semuanya diakui milik pelaku.Selanjutnya pelaku & BB diamankan di Polres Rejang Lebong.(jelas Kasubag Humas Polres Rejang)