Metroindonesia.info Rejang Lebong:Pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira jam 20.30 WIB Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong, selanjutnya personil melakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan berkomunikasi terhadap pelaku untuk memesan narkotika jenis sabu - sabu. Selanjutnya pelaku merespon pemesanan tersebut, kemudian pelaku menghubungi untuk bertemu di simpang 3 ( tiga ) Keluraha Banyu Mas Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada saat petugas sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku sedang duduk, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku. Pada saat petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku petugas mendapati narkotika jenis sabu - sabu yang terbungkus 2 ( dua ) buah plastik klip bening paket kecil dan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 unit Hp jenis nokia yang semuanya diakui milik pelaku.
Selanjutnya pelaku & BB diamankan di Polres Rejang Lebong.jelas kasubag Humas Polres Rejang Lebong.