Metroindonesia.info - Rejang Lebong:Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 16.30 WIB Satgas Preemtif dan Satgas Gakkum yang dipimpin oleh IPDA M SUBKHAN melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sabung ayam.
Penggerebekan dengan sasaran Tempat perjudian Sabung Ayam di Desa Air Duku Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
Melaksanakan Penggerebekan dengan sasaran Tempat yang diduga melaksanakan Sabung Ayam di Desa Air Duku Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong., dengan hasil kegiatan mengamankan sebagai berikut:
(Tiga ) ekor Ayam bangkok.
(Enam) Unit Kendaraan R2
(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Merah No.pol BD 4963 AW.
(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam No.pol B 6911 GVY.
(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha X-Ride warna Merah No.pol BD 2238 KV.
(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 warna Hitam lis biru No.pol BD 6576 HR.
(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Hitam los Abu-Abu No.pol BD 3731 KF.
(Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 warna Hitam No.pol BD 6849KK.
Dalam pelaksanaannya personil melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi target dan cara bertindak dilapangan serta keselamatan diri anggota. Sebagai bentuk kesiapan dalam bertugas diingatkan bahwa dalam pelaksanaan giat Penggrebekan sesuai SOP (Standar Oprasional Prosudur) agar tidak terjadi keragu-raguan dalam mengambil tindakan/ keputusan dan demi keselamatan anggota.
Selama kegiatan berlangsung aman terkendali.(kasubag Humas polres Rejang Lebong)