
Peserta apel:
1. Polres Rejang Lebong : 6 Pers
2. Kodim 0409 Rejang Lebong : 5 Pers
3. BATALYON 144 JY : 1 Pers
4. Sub Den POM : 1 Pers
5. Dinas Kesehatan : 2 Pers
6. Yon A Pelopor Brimob : 2 Pers
7. Dinas Perhubungan : 1 Pers
8. Pol pamong Praja : 6 Pers

Isi arahan Apel Pelaksanaan kegiatan agar di lakukan secara humanis dan persuasif,Perhatikan protokol kesehatan dan berikan contoh kepada masyarakat.Berikan pemahaman kepada masyarakat ttg Perbup no. 26 tahun 2020, sehingga sadar dengan dirinya sendiri utk Kesehatan.Berikan masker jika ada masyarakat yg tidak pakai dan berikan teguran.

Hasil kegiatan Telah dilakukan tindakan berupa teguran lisan terhadap individu/ perorangan sejumlah 15 orang.Telah diberikan himbauan Perbup No. 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sejumlah 130 orang dan penempelan Perbup.Telah diberikan masker kepada yang tidak menggunakan sejumlah 20 orang.Dalam melaksanakan kegiatan seluruh personil tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.Kegiatan berjalan tertib aman dan lancar.(kasubag Humas)
By:admin