
Newsmetroindonesia.com - curup - Rejang Lebong.Pada hari Senin tanggal 3 Agustus Tahun 2020 jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 wib bertempat di Ruang Sidang I. Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Curup Kelas IB Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
telah dilaksanakan sidang hari ke III (tiga)Perkara Pra Peradilan atas Pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH, kuasa Hukum dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI dalam penyelenggaraan Pilkada dengan Perkara yang digugat terkait dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal ARI KURNIAWAN, SH yang dihadiri oleh pihak pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH selaku kuasa Hukum beserta tim dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI, .Bidkum Polda Bengkulu dengan Ketua Tim KBP. ESMED ERYADI, SH, S, iK, MM dengan anggota Tim( Iptu Dwi Wardoyo. SH. MH -Penata Anshori. SH. MH - Aipda Tri Oktarinda. SH. MH dan Aipda Agus Purwanto. SH) didampingi Bidkum Polres Rejang Lebong yang diketuai oleh IPTU JUMIPAN AZHARI, SH,dan selaku Panitera pengganti AK BAGUS, SH.
Adapun agenda sidang adalah sebagai berikut

Pada Sidang hari ke III (tiga)Senin tanggal 3 Agustus tahun 2020 jam 09.00 wib sampai dengan jam 12.45 wib dengan Agenda sidang PERTAMA Pemeriksaan Bukti Surat tertulis dari Pemohon dan Bukti surat tertulis dari Termohon.Dilanjutkan Agenda sidang lanjutan ke kedua masih Pemeriksaan Bukti surat tertulis dari Pemohon maupun Termohon( 3 agustus tahun 2020 jam 14.00 wib sampai dengan jam 15.15 wib.
Dilanjutkan Agenda Sidang ke tiga Senin tanggal 3 agustus Tahun 2020 jam 15.15 wib sd 17.00 Wib dengan Agenda Sidang Menghadirkan / mendengar Keterangan 2(dua) orang Saksi Fakta(Suhardi latif - Relawan dan Ahmad Frantagore-mantan anggota KPU) dan 1(satu) orang Saksi Ahli Pidana (SAPUAN DANI. SH. M,Hum dari Universitas Prof. DR. Hazirin Bengkulu) dari Pemohon.
Massa pendukung dari SAHE yang hadir dalam Agenda sidang ini, baik diruang sidang dan luar sidang berjumlah lebih kurang 25(dua puluh lima) orang.Rencana jadwal hari ke IV Sidang selanjutnya.Hari Selasa tanggal 4 agustus th. 2020 jam. 09.00 wib,dengan Agenda Sidang MENGHADIRKAN SAKSI Fakta dan Saksi AHLI PIDANA yaitu (DR. HAMZAH. HATRIK. SH. MH dari UNIV. BENGKULU) dari TERMOHON.
Kegiatan sidang selesai Jam.17.00 wib, berlangsung Tertib, lancar dan Aman dengan Pengamanan Personel Polres Rejang Lebong dengan Kekuatan 44(empat puluh empat) orang. Dibawah Kendali KABAGOPS POLRES REJANG LEBONG AKP. MARGOPO. SH.
(Kasubag Humas)
By:admin