
Disampaikan oleh Kombespol Esmed Eryadi,SH.S.IK,MM bahwa pada Persidangan tersebut kami sebagai kuasa termohon telah menyampaikan semua fakta,Bukti surat,Saksi bahkan saksi ahli dan dari bukti bukti tersebut kami simpulkan bahwa gugatan dari pemohon tentang pra pradilan penetapan sebagai tersangka tidak boleh dilakukan berdasarkan surat edaran mahkamah agung ( Sema ) bahwa orang yang malarikan diri /DPO tidak boleh melakukan pra pradilan dan akan dikuatkan oleh ahli hukum pidana tentang kategori melarikan diri.

Ditambahkan oleh Kombespol Esmed Eryadi,SH.S.IK,MM bahwa penanganan pelanggaran pemilu itu ditangani oleh sentra Gakkumdu yang telah diatur oleh Undang - Undang sehingga objeck yang di Pra Pradilankan seharusnya Gakkumdu bukan Polres Rejang lebong.(kasubag Humas)
By:admin