Metroindonesia.info - Rejang Lebong:Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira jam 00.05 wib pelapor baru pulanng dari rumah rekanya, pelapor dengan berjalan kaki sambil memainkan hand phone milik pelapor, kemudian tiba – tiba pelapor di hampiri oleh 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Byson warna hitam dengan No. Pol BG 4837 AV, yang mana salah satu pelaku yang di bonceng kemudian tiba – tiba merebut hand phone yang sedang di pegang oleh pelapor tersebut, akan tetapi pada saat itu pelapor berusaha untuk mempertahankan hand phone milik pelapor tersebut hingga kemudian pelaku tersbeut tidak berhasil mengambil hand phone milik pelapor tersebut, setelah itu pelaku tersebut langsung melarikan diri menuju sebuah gang buntu, melihat hal tersebut, pelapor kemudian langsung pergi memanggil teman pelapor dan kemudian mengejar pelaku ke arah gang buntu tersebut, dan pada saat itu pelapor beserta dengan rekan pelapor langsung mengamankan salah satu pelaku tersebut, sedangkan pelaku yang mengendarai sepeada motor berhasil melarikan diri.
Adapun hand phone milik pelapor tersebut adalah berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk CHINA MOBILE tipe M760 warna silver dengan No. IMEI 1 : 868875036049902 dan IMEI 2 868875036049910.
Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) kemudian
Pelapor
Nama : DODI Als DOD Bin SAHRUL
Tempat tanggal lahir: Curup, 14 juni 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sutan Jamil Rt.01 Rw.01 Kel Kepala Siring Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong
melaporkan mengenai kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.
Untuk Perkara di tangani oleh Sat Reskrim Polres Rejang Lebong(jelas kasubag Humas)
By:admin