Unit Tipidter melakukan penyerahan terhadap satwa yang dilindungi kepada BKSDA Kabupaten Rejang Lebong

Metroindonesia.info


Curup:Pada hari Jumat tanggal 24 juli 2020 Giat Unit Tipidter melakukan penyerahan terhadap satwa yang dilindungi kepada BKSDA Kabupaten Rejang Lebong. Adapun satwa yang dilindung tersebut adalah 1(satu) ekor TRINGGILING dalam keadaan sehat. Dan untuk satwa yang dilindung tersebut didapat dari penyerahan warga bernama Hengki (37 tahun) seorang petani yang berkebun di Jalur II di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten  Rejang Lebong .



Sehubungan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. 



Untuk Satwa jenis Tringgiling tersebut sudah di lepaskan di Kawasan hutan TWA Bukit Kaba wilayah Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. (Kasubag Humas)

Lip. admin