Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Metroindonesia.info  17/7/2020


Curup:pada hari ini jum,at tanggal 17 juli 2020,polres rejang lebong Melaksanakan press conference /konferensi pers ungkap Tindakan Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu bersama rekan-rekan media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.

 Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Tempat kejadian perkara.Dusun II Desa Air Meles Atas Kecamatan SeLupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.YANG MELAKSANAKAN :Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong AKP.S.SIMARMATA dan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong EDY SUPRIYANTO,SE.
Berdasarkan  LP/A-182 /VII/2020/BKL/RES RL
Gar Pasal        : Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun,paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Tersangka berjumlah 1 orang,dengan identitas sbb:
Nama        :    Inisial BI 
Jenis Kelamin   : Laki-laki
Umur         : 45 Tahun
Pekerjaan        :   Wiraswasta
Alamat         : Jl.Suban Air Panas Ds.Air Meles Kec.Selupu Rejang

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada Hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020 Sekira Pukul 01.10 Wib Anggota Sat Narkoba Polres Rejang lebong telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Kristal Bening di Dusun II Ds. Air Meles Atas Kecanatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong (Identitas Terlapor An. BI).


BARANG BUKTI (satu) paket sedang berbentuk kristal bening diduga narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening.
(Satu) paket kecil narkotika gol. I jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening.(Tiga) buah korek api gas (Satu) buah dompet kulit warna hitam(satu) unit timbangan Merk CHQ warna hitam. (satu) pack plastik klip bening.(satu) buah tas Merk Hello Kitty warna merah muda.(satu) set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca (satu) set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastic warna putih. (satu) unit Handphone Merk Samsung Model SM-8310e warna biru tua.(satu) unit handphone merk VIVO warna putih rose gold,Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) (satu) buah dompet manik – manik warna merah muda(satu) buah gunting warna hijau – merah muda


Terpublikasinya hasil kegiatan penegakkan hukum terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan media on line nasional maupun lokal.tututnya
By.admin