Konferensi Pers Pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Polsek Bermani Ulu.

Konferensi Pers Pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Polsek Bermani Ulu.

Metroindonesia.info-Rejang Lebong - Pada hari ini Rabu 29 Juli 2020 pukul 11.00 wib telah dilakukan.Konferensi Pers Pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Polsek Bermani Ulu. dilaksanakan oleh beberapa personil antaranya Kasubag Humas Akp S.Simarmata, Kasat Reskrim Narkoba Iptu edy suprianto,SE, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih W,S.H. di ruang 
Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong.

Dari hasil keterangan tim media pada saat Konferensi Pers Pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Polsek Bermani Ulu di Ruang Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, berdasarkan informasi diketahui bahwa di Desa Babakan Baru ada warga bernama B (inisial) yang memiliki dan menguasai narkotika sehingga pada hari minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 Wib Personel Polsek Bermani Ulu dipimpin kapolsek Ipda Singgih W .SH melakukan penggerebekan  dirumah terduga pelaku di dusun melati Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Dari kasus tersebut, tersangka terancam Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika.



Setelah dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan  3 (tiga) paket Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang disimpan dibawah Pohon bunga melati dibawah jendela rumah pelaku dengan terbungkus plastik warna hitam yang diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut benar milik pelaku.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke polsek bermani ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutur Kapolsek Bapak Ipda Singgih W, SH.(kasubag Humas)


Lip. Admin