curup,pada hari ini minggu bapak robin kadus Dusun IV didampingin kepala Desa sambirejo dan warga yang mendapatkan batuan bedah rumah bapak suprapto bapak subianto bapak herman kecamatan selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.

meng kelarifikasi saat diwawancarai wartawan kami dikediaman.pak kadus menjelaskan bahwa tahun 2019 yang lalu membenarkan adanya bantuan dari pemerintah program BSPS{bantuan setimulan perumahan swadaya}didesa kami sambirejo kecamatan selupu Rejang.dan mau menjelaskan berita yang beredar adanya pungutan dana 700 ribu rupiah itu tidak benar,yang ada 1700,000 ribu,uang tersebut untuk pembayaran jual beli tanah dengan pak selamat.adapun keberadaan bapak kadus disana beliau selaku saksi jual beli tanah tersebut.berikut lapiran surat pernyataan kelarifikasi dan berita acara tersebut.




ditempat terpisa awak media kami menanyakan sama yang mendapatkan batuan {BSPS}Batuan setimulan perumahan swadaya.bapak herman umur 53 tahun menjelaskan bahwa tidak ada pungutan biaya yang diminta sama pemerintah Desa, justru kami sangat terima kasih sama pemerintah desa yang memperhatikan kami warganya sampai rumah kami sekarang sudah layak huni,tegas pak herman.

pak subianto juga menjelakan dia juga tidak ada pungutan dari perangkat desa.

pak suprapto juga menjelakan dia juga tidak dipungut biaya tapi dia ada membeli materai 6000.

tegasnya kepada awak media kami pak hery.
bY;{admin}