Kamis 30/7/2020-Pengamanan sidang lanjutan Pra Peradilan atas pemohon Achmad Tarmizi Gumay, SH kuasa hukum dari Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, SH.



Metroindonesia.info-Pada hari Kamis tanggal 30 Juli Th 2020 jam  09.00 WIB sampai dengan jam 17.30 wib bertempat di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB Kabupaten Rejang Lebong telah dilaksanakan sidang Perkara Pra Peradilan atas Pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH, kuasa Hukum dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI dalam penyelenggaraan Pilkada dengan Perkara yang digugat terkait dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal ARI KURNIAWAN, SH yang dihadiri oleh pihak pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH selaku kuasa Hukum beserta tim dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI, Bidkum Polda Bengkulu didampingi Bidkum Polres Rejang Lebong IPTU JUMIPAN AZHARI, SH, Panitera pengganti AK BAGUS, SH.

Adapun agenda sidang yaitu pembacaan eksepsi dari pemohon jam 09.00 wib sd jam 10.00 wib selesai  selanjutnya dengan hasil yaitu penundaan sidang dan akan *dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 Juli Th. 2020 pukul 14.00 WIB dengan Agenda sidang pembacaan jawaban  dan Tanggapan.
Massa pendukung SAHE yang hadir dalam Agenda sidang pertama ini baik dalam ruang sidang dan luar sidang  lebih kurang 20 (dua puluh)  orang.
 Sidang lanjutan ke 2, kamis tanggal 30 juli th. 2020 dari jam 14.00 sd jam 14.30 wib Agenda Pembacaan jawaban dan tanggapan dengan hasil Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan Agenda Sidang Pembacaan Duplik jam 17.00 wib
Massa pendukung SAHE yang hadir dalam Agenda sidang kedua ini baik diruang sidang maupun diluar sidang berjumlah lebih kurang 50(lima puluh ) orang*. 
            Sidang Lanjutan ke 3,kamis tanggal 30 juli th. 2020 mulai jam 17.00 wib sd jam 17.30 wib dengan Agenda Sidang Pembacaan Duplik dari Termohondengan hasil yaitu Sidang ditunda dan akan dilanjutkan,Pada hari Senin tanggal 3 Agustus th. 2020 jam 09.00 wib dengan Agenda sidang Penyerahan Bukti tertulis dari Pemohon dan Bukti tertulis dari Termohon dan Saksi dari Pemohon.


       Massa pendukung dari SAHE yang hadir dalam Agenda sidang Ke 3 ini baik diruang sidang dan luar sidang berjumlah lebih kurang 25(dua puluh lima) orang.
 Rencana jadwal Sidang selanjutnya,
Hari Selasa tanggal 4 agustus 2020 ,dengan Agenda Sidang MENGHADIRKAN SAKSI DARI TERMOHON DAN BUKTI TAMBAHAN. 
Hari Rabu tanggal 5 agustus th. 2020 dengan Agenda sidang KESIMPULAN DARI PEMOHON DAN KESIMPULAN DARI TERMOHON. 
Hari Kamis tanggal 6 agustus th. 2020,dengan Agenda Sidang -PUTUSAN-



Kegiatan selesai sekira pukul.17.30 wib, berlangsung Tertib, lancar dan Aman dengan Pengamanan Personel Polres Rejang Lebong dengan Kekuatan 44(empat puluh empat)  orang. Dibawah Kendali KABAGOPS POLRES REJANG LEBONG AKP. MARGOPO. SH.(kasubag Humas)