Newsmetroindonesia.com 16/7/2020
Curup- Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 bertempat di Kejari Curup dan Polres Rejang Lebong telah berlangsung kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh Gabungan Persatuan Masyarakat Lembak (PML) dan LSM Pekat Bengkulu.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ishak Burmansyah sebagai penanggung jawab sekaligus orator, Hasnul Effendi sebagai koordinator lapangan dan beberapa orator lainnya Yasmidi dan Dedy Mulyadi.

Dalam kegiatan aksi damai tersebut tergabung beberapa ormas diantaranya LSM Bengkulu Bersatu ( LSM Pekat, LSM Ganses, LSM Tegar, Ormas Garbeta dan Ormas BCW Bengkulu ) serta tokoh pemuda sebanyak 24 orang. Dengan titik kumpul kegiatan di halaman Rm Takana Juo Dusun Olos Desa Tanjung Sanai 2 Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan pengawalan oleh Personil Polsek Padang ulak tanding dan pamtup oleh personil unit Intel Polsek Padang Ulak Tanding menuju Lapangan Setia Negara Curup kemudian long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Curup dan berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Curup selanjutnya hearing di Aula Mapolres Rejang Lebong.
Massa aksi tiba di lapangan Setia Negara Curup selanjutnya melakukan long mach menuju Kantor Kajari Curup dengan pengawalan Sat Lantas Polres Rejang Lebong. Kemudian pada pukul 11.30 Wib massa Aksi Damai bertolak ke Polres Rejang Lebong untuk melakukan hearing di Aula Wira Pratama Polres Rejang Lebong dengan perwakilan sebanyak 10 orang yang diterima langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP DHENY BUDHIONO, S.IK, MH.

Hearing dilaksanakan diaula Wira Pratama Polres Rejang Lebong yang dipimpin oleh AKBP DHENY BUDHIONO, S.IK, MH, serta dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong RICHARD SEMBIRING. SH, Kabags Ops Polres Rejang Lebong AKP. MARGOPO. SH, Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, Kanit Tidpikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Kanit Tidpiter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan Perwakilan dari peserta Aksi Damai sebanyak 10(sepuluh) orang.
Adapun aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan aksi damai secara rinci dalam orasi dan hearing yaitu berkaitan :
- Agar pihak Polres Rejang lebong menindak tegas keberadaan tambang keberadaan galian C milik PT Tan Iron Indonesia dan penambang galian C milik an. IWAN SETIAWAN yang bekerja sama dengan PT. Grand Asia Mining ( GAM) yang telah merusak alur sungai Belumai dan daerah sepadan sungai Belumai.
- Agar pihak Polres Rejang lebong menindak tambang galian C PT. Citra Rekayasa Falida ( CRF) atas kerusakan sungai Kasie dan daerah sepadan sungai Blumai serta pemindahan alur sungai Kasie.
- Mempertanyakan perihal pekembangan tindak lanjut kasus kepada Kejaksaan Negeri Curup terkait pengadaan alat Kesehatan berupa CT Scan tahun 2017 oleh RSUD Curup.
Adapun tanggapan dari pihak Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Curup dari beberapa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan aksi damai adalah :
- Untuk Poin 1 dan 2 pihak Polres Rejang Lebong akan menindak lanjuti laporan dari LSM Pekat terkait keberadaan tambang galian C yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding yang di duga merusak lingkungan .
- Terkait dengan perkembangan kasus pengadaan alat Kesehatan diantara berupa CT Scan di Tahun 2017 oleh RSUD Curup, untuk saat ini telah disidik oleh pihak Kajati Bengkulu, selanjutnya untuk perkembangan kasusnya pihak Kajari akan berkoordinasi dengan pihak Kajati bengkulu untuk menjawab pertanyaan dari pihak LSM.
Tujuan aksi damai tersebut dilakukan terkait dengan tuntutan yang akan disuarakan yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tutur kasubag Humas polres rejang lebong.
By.admin