Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika

Newsmetroindonesia.com

Curup Rabu tanggal 10 Juni 2020 pukul 19.00 wib, Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang buktinya.kejadian pada Hari Rabu tgl 10 Juni 2020 jam 19:00 WIB.tempat kejadian Desa Air Bening kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.*Pelaku :*
1. Nama : ini sial (sst)
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : dagang
Alamat : Desa Air Bening Kec. Bermani Ulu Kab. Rejang Lebong*Barang Bukti :*
- 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening
- 1 Unit HP nokia warna hitam
- 1 set alat hisap (bong)
- 3 buah korek api gas
- 1 buah jaket kulit warna hitam
- 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 12.025.000,- ( Dua Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )



*Kronologis Kejadian* : Pada Hari Rabu tgl 03 Juni 2020 sekira jam 19.30 wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya penyalahgunaan/penggunaan narkoba diwilkum Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan saat diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening , 1 unit hp nokia warna hitam serta, 3 buah korek gas, 1 set alat hisap (Bong) yang semuanya diakui milik pelaku.Pelaku diduga memiliki, menyimpan & menguasai Narkoba Golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan pada pelaku saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat kejadian.

Sekanjutnya petugas melakukan Tindakan yang diambil :
- Lengkapi Mindik
- Lengkapi alat bukti
- Laks upaya pengembangan
- Laks Test Urine terhadap tersangka positif setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.Selanjutnya pelaku &barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong.tegasnya iptu jumipan

By.(admin)