Curup Rabu tanggal 10 Juni 2020 pukul 19.00 wib, Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang buktinya.kejadian pada Hari Rabu tgl 10 Juni 2020 jam 19:00 WIB.tempat kejadian Desa Air Bening kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.*Pelaku :*
1. Nama : ini sial (sst)
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : dagang
Alamat : Desa Air Bening Kec. Bermani Ulu Kab. Rejang Lebong*Barang Bukti :*
- 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening
- 1 Unit HP nokia warna hitam
- 1 set alat hisap (bong)
- 3 buah korek api gas
- 1 buah jaket kulit warna hitam
- 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 12.025.000,- ( Dua Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )
*Kronologis Kejadian* : Pada Hari Rabu tgl 03 Juni 2020 sekira jam 19.30 wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya penyalahgunaan/penggunaan narkoba diwilkum Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan saat diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening , 1 unit hp nokia warna hitam serta, 3 buah korek gas, 1 set alat hisap (Bong) yang semuanya diakui milik pelaku.Pelaku diduga memiliki, menyimpan & menguasai Narkoba Golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan pada pelaku saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat kejadian.
Sekanjutnya petugas melakukan Tindakan yang diambil :
- Lengkapi Mindik
- Lengkapi alat bukti
- Laks upaya pengembangan
- Laks Test Urine terhadap tersangka positif setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.Selanjutnya pelaku &barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong.tegasnya iptu jumipan
By.(admin)