Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 6 orang pelaku beserta barang buktinya.

Newsmetroindonesia.com

Rabu tgl 03 Juni 2020 pukul 19.30 wib Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong telah berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 6 orang pelaku beserta barang buktinya.



*Waktu Kejadian* :
Rabu tgl 03 Juni 2020 jam 19:30 WIB.Tempat kejadian perkara(*TKP*)
Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong

*Kriteria :*
Pemakai/Penguna*Pelaku :*
1. Nama : DM
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kec. Curup Kab. Rejang Lebong
2. Nama : RD
Umur : 19 th
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong
3. Nama : RM
Umur : 19 th
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong
4. Nama : TS
Umur : 19 th
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kec. Curup Kab. Rejang Lebong
5. Nama : Fz
Umur : 18 th
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang
6. Nama : Al.
Umur : 19 th
Pekerjaan : Pelajar
Alamat :Kec. Curup Kab. Rejang Lebong



*Barang Bukti :*
- 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening
- 1 Plastik klip bening kosong.
- 1 Linting Ganja
- 5 Unit HP android
- 1 Set alat hisap (bong).
- 3 buah korek api gas.
- 3 buah dompet kulit warna hitam
- 1 buah dompet kulit warna coklat
- 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna coklat
- 1 unit Sepeda Motor Yamaha Lexi warna abu-abu
- 1 unit motor vespa

*Kronologis Kejadian* : Rabu tgl 03 Juni 2020 sekira jam 19.30 wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi akan adanya sekumpulan anak muda yang sedang pesta Narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan saat diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 5 unit hp android serta, 3 buah korek gas, 1 set alat hisap (Bong) yang semuanya diakui milik pelaku.

Selanjutnya pelaku & BB diamankan di Polres Rejang Lebong.

*MO :*
Pelaku diduga memiliki, menyimpan & menguasai serta menyalahgunakan Narkoba Golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan pada pelaku saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP.

*Tindakan yang diambil :*
- Lengkapi Mindik
- Lengkapi alat bukti
- Laks upaya pengembangan
- Laks Test Urine 6 tersanhka positif.tegas iptu jumipan kepada awak media kami news metroindonesia.com(admin)