Newsmetroindonesia.com
Curup kamis tanggal 11/6/2020
Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira jam 12.30 wib ketika korban masih di kebun di jemput oleh keponakannya yang bernama JOKO dan langsung memberitahukan kepada korban bahwa rumah korban telah di bongkar oleh orang, setelah mendapat kabar tersebut kemudian korban langsung pulang ke rumah dan sesampai dirumah korban langsung memeriksa ke dalam rumahnya dan melihat posisi pintu dapur di dalam rumahnya dalam keadaan terbuka kemudian melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit milik warna hitam dengan No. Pol. BD 2162 KU, No. Ka: MH1JBE119BK186125 dan No. Sin: JBE1E-1187235, dan 1(satu) buah STNK sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindang dataran,sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Tanggal 05 Juni 2020.Waktu kejadian :Pada hari Minggu, 31 Mei 2020 jam 12.30 wib
Tempat kejadian perkara:
Di Dalam rumah yang beralamatkan di dusun dataran Desa Air Rusa Kecamatan. Sindang Dataran Kabupaten. Rejang Lebong
Waktu dilaporkan :
Pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020, sekira pukul 09.00 WIB.
Pelapor :
Nama : PAWOH Bin DIMAN (Alm)
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Dusun dataran desa Air Rusa Kecamatan. Sindang dataran Kabupaten. Rejang Lebong.Korban : Pelapor Sendiri
Terlapor :
N : inisial (ADK)
U : 24 tahun
P : Tani
A : Dusun dataran Desa Air Rusa Kecamatan. Sindang dataran Kabupaten Rejang Lebong
N : inisial SRT Als USUP
U : 25 tahun
P : Tani
A : Dusun baru Kecamatan Binduriang Kabupaten. Rejang Lebong
Saksi - saksi :
N : MERI Binti ZAINUL
U : 35 Tahun.
P : IRT
A : Dusun dataran desa Air Rusa Kecamatan. Sindang dataran Kabupaten. Rejang Lebong.
N : NURMA Binti ..
U : 55 tahun
P : tani
A : Dusun dataran desa Air Rusa Kecamatan Sindang dataran Kabupaten. Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
Kronologis kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira jam 12.30 wib ketika korban masih di kebun di jemput oleh keponakannya yang bernama JOKO dan langsung memberitahukan kepada korban bahwa rumah korban telah di bongkar oleh orang, setelah mendapat kabar tersebut kemudian korban langsung pulang ke rumah dan sesampai dirumah korban langsung memeriksa ke dalam rumahnya dan melihat posisi pintu dapur di dalam rumahnya dalam keadaan terbuka kemudian melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit milik warna hitam dengan No. Pol. BD 2162 KU, No. Ka: MH1JBE119BK186125 dan No. Sin: JBE1E-1187235, dan 1(satu) buah STNK sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindang dataran guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Untuk perkara yang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Bengko guna pengembangan selanjutnya untuk pengembangan tersangka sudah diamankan oleh Polres lubuk linggau sumatera selatan.papar iptu jumipan
By.(admin)