Saat ditemui dikantor balai desa setempat bersama awak media kami Metro Indonesia, bapak Jauhari menyampaikan pendataan ini dilakukan untuk masyarakat kurang mampu yang berada di desa Batu Panco dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan UU PDTT No.06 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan sasaran penerima adalah:
- Keluarga miskin atau yang tidak menerima PKH atau bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian.
- Belum terdata dan Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
[caption id="attachment_1423" align="alignnone" width="300"]
Dari pendataan yang dilakukan tadi pagi merupakan pendataan sementara dan kelanjutan nya akan dipastikan setelah dilakukannya Musyawarah penerima BLT-Dana Desa ini yang akan dilakukan nanti malam. Ujar Pak Kades Desa Batu Panco./Heri