USAHA MENGARAH KE INDUSTRI, WAJIB BERIZIN

Newsmetroindonesia.com

USAHA MENGARAH KE INDUSTRI, WAJIB BERIZIN

Kepala Komunikasi dan Kelembagaan Seknas Jokowi Kabupaten Bengkulu Selatan," Aji mengunjungi kantor newsmetroindonesia.com

mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan yang mengarah ke industri (perusahaan/pabrik) atau yang berdampak pada lingkungan hidup, wajib memiliki izin lingkungan.
“Yaitu harus memiliki izin lingkungan yang wajib Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL  (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” terangnya kepada Metroindonesia.News di ruang kerjanya, Kamis 16/1/2020

Dia mengakui hingga saat ini di Kabupaten Bengkulu Selatan sejumlah perusahaan yang berorasi sangat terbatas yang mmeiliki izin lingkungan. Karena itu menurutnya, dalam waktu dekat BLH Kab. Bengkulu Selatan segera berkordinasi dengan Dinas Perizinan serta Bupati “Termasuk hotel, penginapan, bengkel, pabrik tahu/tempe, pengisian Galon isi ulang, serta pabrik pengolahan lainnya,"
Dia menambahkan, seharusnya tidak bisa semena-mena usaha atau perusahaan beroperasi, jika tidak meiliki izin lingkungan. Hal itu dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial. “Pasal 23 Ayat (1) UU PPLH, menjelaskan kriteria usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Bengkulu Selatan selain perusahaan besar, perusahaan/industri rumahan, yang sudah memiliki izin lingkungan dari BLH, hanya beberapa usaha," jenis farmasi (obat-obatan) semacam rumah sakit dan klinik saja. “Baru sedikit saja usaha yang sudah mengantongi izin lingkungan di Kabupaten Bengkulu Selatan Padahal banyak usaha/perusahaan yang beroperasi dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya,” jelas Aji.
Untuk diketahui, sesuai pasal 36 UU PPLH  tahun 2009, menyatakan setiap usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 37 ayat (1)menyatakan, menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
Sedangkan berbagai bidang kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, antara lain usaha/ kegiatan bidang pertahanan, pertanian, perikanan, kehutanan, perhubungan, teknologi satelit, perindustriaan, pekerjaan umum, sumber daya energi dan mineral, pariwisata, pengelolaan limbah B3, serta rekayasa genetika. Tegas Aji(by.admin)