Telah terjadi Tindak pidana Kekerasan penghapusan Dalam Rumah tangga.
bermula dari
Pelaku tidak terima karena korban memarahi adiknya BILQIS Binti PONIMAN yang masih berusia 5 (lima) tahun, karena kesal sehingga Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis Parang yang di ambil pelaku diatas lemari, kemudian pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.
1.Waktu kejadian : Pada Hari Selasa Tanggal 30 Juli Pukul 17.00 Wib.Tempat kejadian : Desa Kali Padang, Kec.Selupu Rejang, Kab.Rejang Lebong..Waktu dilaporkan : Pada Hari Selasa Tanggal 30 Juli Pukul 18.00 Wib.
Pelapo:
Nama : Ponimin Als dimin bin Rianto ( alm)
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Kali Padang Kec. Selupu Rejang. Korban :
Nama : Nurnaini als Nur Binti kliwon ( alm)
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Kali Padang Kec. Selupu Rejang.
. Pelaku :
Nama : Irvan Pranata als Irvan Bin Ponimin als Dimin
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Kali Padang Kec. Selupu Rejang. Saksi :
- An. IRIADI, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Kali Padang, Kec.Selupu Rejang, Kab.Rejang Lebong.- An. ARI, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang.
. Kronologis kejadian :
Pelaku tidak terima karena korban memarahi adiknya BILQIS Binti PONIMAN yang masih berusia 5 (lima) tahun, karena kesal sehingga Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis Parang yang di ambil pelaku diatas lemari, kemudian pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.
Anggota polsek Curup bergerak cepat mengamankan pelaku, yg tidak sempat kabur karena warga sudah ramai keluar,’ korban sempat melarikan diri keluar,yang berpura pura Gagu, yaitu saudara Irvan anak tiri korban, pelaku sempat berganti baju yang pada saat kejadian dipakai oleh pelaku dan mencuci bercak darah di bajunya.
. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Luka sebagai berikut :
- Luka Bacok dibagian Wajah
- Luka bacok di bagian bibir hingga kedagu.
- Luka dibagian Perut.
- Jari Tengah Tangan kiri putus.
. Tindakan diambil :
- Mendatangi Tkp dan Olah Tkp
- Mengamankan Barang Bukti
- Mengamankan Pelaku
- Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Pelaku.
-
: Diamankan langsung oleh kapolsek dan anggota Polsek curup.
dalam pengembangan penyidkan pelaku bermotif dendam dan telah di persiapkan rantai, 4 hari yg lalu..dan di gunakan untuk mengikat leher ibu tirinya dari ruang tamu di seret dan di bacok di dapur..
: Bermula adeknya minta diambilkan minum, kepada adeknya tetapi ibu tirinya marah2 dan ngomel yang memmicu pelaku melakukan tindakan pembacokan tersebut,,dan berniat menghabisi nyawa ibu tirinya, ketika diamankan tidak mengaku ,,setelah dengan kesabaran penyidik pelaku akhirnya mengaku setelah melihat rekaman ibu tirinya ternyata masih hidup.
Pelaku mengaku sering diusir dari rumah ..oleh ibu tirinya dan pernah di tokok pakai batu giling di mulutnya dan berakibat dendam..
Apapun alasanya pelaku,sekarang sudah diamankan di poksek curup dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.yang sudah melanggar hukum Tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana di maksud Primair Pasal 44 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP.jo pasal 355 ayat (1) penganiayaan yg di rencanakan.
Ujar" kapolsek Iptu untoro.kpd media(admin)