pada hari senin jam 9,00 wib s/d selesai jam 12.00 wib tanggal 22 juli 2019...Balai KSDA Bengkulu SEKSI KONSERVASI Wilayah CURUP.,mengadakan sosialisasi ( RAPAT ) dikantor camat curup tengah kabupaten Rejang Lebong. yang dihadiri undangan bapak2 dan ibu2 dari peternak / penangkaran Burung dari curup kab Rejang Lebong.dan hadir juga mahasiswa,
acara dimulai dengan dibuka bapak Camat Curup tengah,dengan nara sumber bapak Said Jauhari,S.hut.MSI KA,SEKSI KSDA Wilayah Bengkulu.Bpk IPDA IBNU SINA,S,sos KANIT TIPITER POLRES Rejang Lebong,dan Bapak WINARTO,SH ,KA.RESORT BUKIT KABA.2.KPHK BUKIT KABA'
DARI KE3 bapak2 Nara sumber intinya ,.menjelaskan upaya pengawetan (TSL)penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi.pengelolaan jenis tumbuhan dan Satwa serta habitatnya.ditetapkan dengan keputusan menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan(scientific Authority)baik itu yang dilarang maupun ketentuan PIDANA nya..Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak RP.100,000,000,00(seratus juta rupiah).barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran pidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu)tahun dan denda paling banyak RP.50.000.000.00.(lima puluh juta rupiah).
UU RI No. 5 Tahun 1990
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;
- bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;
- bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;
- bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
- bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu undang-undang.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
jadi bagi masyarakat hususnya yang hobbi ternak/penangkaran burung jangan kwuatir mulai sekarang silahkan datang kekantor KSDA Sukawati CURUP,guna untuk melaporkan atau kordinasi impo tentang penangkaran yang lebih jelas./ mengurus ijin sesui dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku.pusat pelayanan ksda curup. siap untuk mempermuda ijin maupun kepengurusan bagi penangkaran burung yang suda ada skrg ini.ujar KA.seksi ksda wilayah 1 bengkulu bapak said jauhari S,hut.Msi.(admin)
caii center balai ksda Bengkulu,HP.08117388100