Dua Anggota Polres Kepahiang Diberhentikan




Dua Anggota Polres Kepahiang Diberhentikan





upacara pemberhentian anggota polres Kepahiang
Upacara pemberhentian dua pribadi Polres Kepahiang


Polres kepahiang gelar upacara pemberhentian dua personelnya, Senin (8/7). Dua pribadi itu yaitu, Brigpol. Muldan Rahmat dan Bripda. Rendi Saputra Pranata.

Brigpol.Muldan Rahmat diberhentikan atas dasar permintaan itu sendiri, dia disetujui atas permintaan anggota Polri selama 23 Tahun 5 Tahun, disetujui sebelumnya. Dia diberhentikan dengan hormat (PDH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP / 170 / VI / KEP / 2019, tanggal 24 Juni 2019.

Sementara Bripda.Rendi Saputra Pranata yang masih tergolong muda, yaitu 25 tahun, dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan surat keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP / 90 / III / KEP / 2019, tanggal 25 Maret 2019. Bripda. Rendi Saputra Pranata telah terbukti sah dan terbukti Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

Bripda.Rendi Saputra Pranata diberhentikan setelah melakukan proses hukum dan dia juga telah melakukan gugatan atas tugas yang tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut (Desersi). Selain itu Bripda.Rendi Saputra Pranata juga telah melakukan beberapa kali latihan disiplin selama mengatasi di Polres Kepahiang.

Dalam amanatnya pada upacara yang diikuti oleh para PJU dan pribadi Polres Kepahiang serta Polsek jajaran. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik. membahas semua orang untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari melaksanakan upacara PDH dan PTDH yang dgelar hari ini.

“Sebagai anggota Polri kita dihadapkan pada pilihan menjadi Polisi yang baik dan menjadi teladan atau menjadi Polisi yang tidak baik. Untuk membantu tugas anggota Polri kita dihadapkan pada 3 pilihan yang sebenarnya kita laksanakan pada hari ini, ”hingga Kapolres.

Sejalan dengan komitmen Kapolri untuk memberikan Hadiah kepada orang yang berprestasi dan Hukuman bagi orang yang melakukan pertentangan, beliaupun harus bagi seluruh orang Polres Kepahiang dan jajaran agar dapat membantu kedisiplinan, etika, moral dan keselamatan yang baik untuk membantu dan di tempat ganti baju tempat tinggalnya.

"Sebagai anggota Polri, kita harus selalu menjaga kedisiplinan, etika, moral, dan perlindungan yang baik di lingkungan tempat tinggal kita," tegasnya.

Dikutip dari:  bengkulutoday.com