SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Newsmetroindonesia.com SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2022 
TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 
A. Latar Belakang
1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-
CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan 
hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19)
2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi 
COVID-19 di tingkat Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa 
ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang 
Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 
angka 2, perlu ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus 
Disease 2019 (COVID-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri 
dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap 
pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan 
pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19).
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan 
Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh 
wilayah Indonesia.
D. Dasar Hukum 
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan 
Penanggulangan Bencana;
[8/3 18.05] Lidik: 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala 
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 
(COVID-19);
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona 
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang 
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite 
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi 
Nasional;
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan 
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam 
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan 
Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia; dan
10. Keputusan Hasil Rapat Terbatas tanggal 7 Maret 2022.
E. Pengertian
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PPDN adalah 
seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya 
berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan 
menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, 
perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada 
pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan 
keperluan distribusi logistik esensial.
2. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota 
atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut.
3. Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya disebut RT-
PCR adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal 
dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/orofaring, dengan menggunakan 
enzim reserve-transcriptase dan reaksi polimerase berantai.
4. Rapid test antigen adalah metode deteksi langsung protein atau antigen virus 
dengan lateral flow immunoassay yang sampelnya berasal dari tes usap nasofaring 
atau cairan sekresi pernapasan dan oral lainnya.
5. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang kemudian disebut PPKM 
adalah kebijakan pengendalian COVID-19 berjenjang dari tingkat pusat hingga 
komunitas yang penetapannya didasarkan pada asesmen level tingkat 
Kabupaten/Kota dari Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan 
Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 oleh Menteri 
Kesehatan.
F. Protokol
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan 
mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan
[8/3 18.06] Lidik: menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan 
hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, 
mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah 
masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand 
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari 
kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui 
telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda 
transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, 
dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan 
penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu 
yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak 
dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai 
berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi 
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta 
tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat 
melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan 
pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke 
daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis 
ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 
atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan 
hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 
24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 
1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang 
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib 
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 
kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya 
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan 
sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat
[8/3 18.07] Lidik: keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa 
yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi 
COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan 
pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan 
kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan 
aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana 
diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda 
transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, 
terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-
masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi 
PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan 
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di 
daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain 
yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus 
sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
surat edaran ini.
G. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas 
penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan 
pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 
dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan 
pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan 
dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang 
selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) 
melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum 
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat 
keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan 
perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan 
nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di
[8/3 18.07] Lidik: Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; 
dan
6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat 
keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan 
sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan 
peraturan perundangan.
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang 
ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan 
perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari 
Kementerian/Lembaga. 
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas 
Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan 
Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung 
jawab.
Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 8 Maret 2022
Kepala Badan Nasional Penanggulangan 
Bencana selaku Ketua Satuan Tugas 
Penanganan COVID-19,
Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.
Tembusan Yth: 
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan 
Pemulihan Ekonomi Nasional;
4. Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
5. Panglima TNI;
6. Kapolri; 
7. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
8. Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah


By:admin