Shalat Idul Adha Diluar Rumah enam Kelurahan di Rejang Lebong Dilarang.

Newsmetroindonesia.com curup 19 juli 2021, memperbolehkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang bertempat tinggal di zona hijau untuk melaksanakan Shalat Idul Adha diluar rumah seperti di masjid dan lapangan terbuka dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan melarang masyarakat yang bertempat tinggal di zona orange untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di luar rumah dan menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah. 
Adapun 6 kelurahan yang termasuk zona orange :
1. Kelurahan Talang Rimbo Lama.
2. Kelurahan Air Bang.
3. Kelurahan Sidorejo.
4. Kelurahan Batu Galing.
5. Kelurahan Tempel Rejo.
6. Kelurahan Karang Anyar.
Memperhatikan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong, Nomor 800/0054/Bag.2/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1442/2021 dan hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid 19 pada Senin 19 Juli 2021, Pemkab Rejang Lebong


Bupati Rejang Lebong, bapak Syamsul Efendi mengatakan  hal ini di lakukan demi masyarakat di enam Kelurahan tersebut, guna untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19, di 6 Kelurahan tersebut. Selaku umat muslim,pak Syamsul tetap memperbolehkan masyarakat yang bertempat tinggal di zona hijau untuk melaksanakan Shalat Idul Adha seperti biasa, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.



"Hal ini kami lakukan demi masyarakat, agar terhindar dari penyebaran Covid 19. Tentunya selaku umat muslim kami juga memperbolehkan masyarakat di zona hijau untuk melaksanakan Shalat Idul Adha seperti biasanya, dengan protokol kesehatan yang ketat",dan surat pemberi tahuan sudah beredar dari Bupati Rejang Lebong.

By:admin