Metroindonesia.info Rejang Lebong:Pada Hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 Pukul 10.00 Wib s/d selesai
Personel Polsek Kotapadang telah imelaksanakan kegiatan Ops Yustisi Covid 19 bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan Sosialisasi Perbub No 26 Tahun 2020 kepada pengendara di Kecamatan Kotapadang kabupaten Rejang Lebong.
Menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Rejang Lebong No 26 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.Memberikan Teguran Lisan terhadap Pengendara kendaraan yang melintas kedapatan tidak memakai masker.Melaksanakan sosialisasi ADP kepada masyarakat Desa Lubuk Mumpo.(kasubag Humas)
By:admin