
Yang Berjumlah 75 Orang untuk Menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pelaksanaannya Perwakilan Mahasiswa dan masyarakat melaksanakan Orasi di depan Gedung DPR selama 1 jam,selanjutnya perwakilan mahasiswa Sebanyak 10 orang diundang masuk keruang Rapat DPRD untuk melakukan Hearing.

Dalam kegiatan Hearing Perwakilan Mahasiswa dan Masyarakat diterima oleh :
Bupati Rejang Lebong
Kapolres Rejang Lebong
Ketua DPRD Rejang Lebong
Kepala Kejaksaan Rejang Lebong
Anggota DPRD Rejang Lebong.

Tuntutan Dari Mahasiswa dan Masyarakat Rejang Lebong adalah :Menolak UU Omnimbus Law / Cipta Kerja dikarenakan tidak pro rakyat kecil.Menuntut Presiden untuk tidak menandatangani UU Omnimbus Law / Cipta Kerja, meski secara otomatis bila tidak ditandatangani tetap menjadi undang undang.
Mengecam keras tindakan anggota DPR RI yang mengesahkan UU Omnimbus Law / Cipta Kerja pada tengah malam yang terkesan memaksakan penetapan undang-undang di masa pandemic Covid19.Mendesak Parlemen dan Pemda Rejang Lebong agar menuntut Presiden RI mengeluarkan Perpu.
Mendesak DPRD Kab. Rejang Lebong untuk membuat surat pernyataan penolakan UU Omnimbus Law / Cipta Kerja.
Kegiatan Aksi damai berjalan dengan Tertib dan Lancar dengan pengamanan secara terbuka dan tertutup dari 120 Personel polres Rejang Lebong. Bahwa Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat diterima dan disetujui oleh Bupati Rejang Lebong, Ketua DPRD,Kapolres Rejang Lebong dan Kajari Rejang Lebong untuk ditanda Tangani dan disampaikan Ke Pemerintah Pusat.(Jelas Kasubag Humas Polres Rejang Lebong)
By:admin